Sabtu, 12 Desember 2015

HATI HATI DENGAN HARTA WARIS

Warisan berasal dari bahasa arab yang artinya berpindahnya dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum ke kaum yang lain ( wikipedia)
Urusan warisan sebenarnya bukan urusan yang rumit ataupun sulit, asal semua pihak mengerti ilmunya. Tata cara tentang pembagian waris yang benar adalah menurut tata cara islam, karena aturan secara islam sudah di jamin keadilanya, di luar dengan tata cara islam adalah haram. 
Sehingga apabila dalam suatu keluarga yang akan membagi waris sebaiknya mengambil penengah atau orang lain yang mengerti ilmunya serta yang bisa bersikap netral dan adil.
Kita di sini tidak membahas ilmu tentang Waris, tetapi akan kita bahas dampak dari pembagian warisan yang tidak sesuai dengan syari'at  Islam.

1. PUTUSNYA HUBUNGAN SILATURRAHMI
 Firman Allah SWT, "Maka apabila kiranya kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan dituikannya telinga mereka dan dibutakannya penglihatan mereka,"(Muhammad: 22-23)
 Diriwayatkan dari Aisyah R.A, dari Nabi SAW. beliau bersabda, "Tali silaturahim merupakan penghubung-Ku, siapa yang menyambungnya maka Aku akan menyambungnya dan siapa yang memutusnya maka Aku akan memutusnya," (HR Bukhari [5989] dan Muslim [2555]).
Dengan tegas Allah SWT dan Rasulullah melarang memutuskan tali persaudaraan, ironisnya dalam kasus pembagian waris yang tidak sesuai dengan syari'at Islam dapat dipastikan terjadi perpecahan persaudaraan dalam keluarga, terlebih dalam kehidupan di desa hampir pasti terjadi pro dan kontra yang melibatkan warga karena kultur masyarakat desa yang seolah olah urusan tetangga adalah urusan mereka juga.  
Yang sebagian warga menjadi pembakar semangat ( baca: provokator) pihak yang satu, dan sebagian warga berada di pihak lainya.

2. MERAMPAS HAK ORANG LAIN
Akibat yang kedua bila pembagian waris tidak adil akan mengakibatkan pihak lain dalan keluarga tersebut akan kehilangan haknya berupa warisan yang seharusnya di terima .
 Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan baginya surga,” maka salah seorang bertanya,”Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab,”Ya, meskipun hanya setangkai kayu sugi (siwak).” [HR Muslim]

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram”. [HR Bukhari]

 Kadangkala pertikaian memperebutkan harta waris ini berujung di pengadilan. Saling membawa penasehat hukum masing masing.Biasanya yang pintar dan finansialnya besar akan menang, tetapi yang menang dalam pengadilan itu belum tentu sesuai dengan hukum pembagian waris secara Islam, padahal haram hukumnya bila waris itu tidak sesuai hukum Islam

3. MENYAKITI ORANG TUA

Akibat yang ketiga adalah menyakiti / berbuat aniaya kepada orang tua. Inilah dosa yang paling besar akibat dari pertikaian memperebutkan harta .


كُلُّ الذُّنُوبِ يُؤَخِّرُ اللهُ مِنْهَا ما شاء الي يوم القيامة اِلَّا عُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ لِيَجْعَلَ له العذابُ واِنَّ اللهَ لَيَزِيْدُ في عُمْرِ الْعَبْدِ اِذَا كان بَارًّا لِوَالِدَيْهِ لِيَزِيْدَهُ بِرًّا وَخيرًا وَمِنْ بِرِّهِما أن يُنْفِقَ عليهِما اِذا احْتَاجَا. (رواه ابن ماجه)

“Semua dosa itu azabnya ditunda oleh Allah SWT. sampai hari kiamat, kecuali orang yang durhaka kepada orang tuanya. Sesungguhnya Allah akan mempercepat azab kepadanya; dan Allah akan menambah umur seorang hamba jika ia berbuat baik kepada ibu bapaknya, bahkan Allah akan menambah kebaikan kepada siapa saja yang berbuat baik kepada ibu bapaknya serta memberi nafkah kepada mereka, jika diperlukan.” (H.R. Ibnu Majah)


Semoga kita selalu memagari diri kita dengan pagar iman, sehingga kita dapat mencegah perbuatan perbuatan yang dapat melempar kita ke dalam jurang neraka, dan sejak dini kita bekali anak anak kita dengan ilmu tentang waris agar dapat menggunakan harta waris menjadi harta yang barokah,


0 komentar:

Posting Komentar

 

About

Site Info

Text

TAHLIL & RUKUN KEMATIAN AL MUBAROK Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers