ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK TAHLIL DAN RUKUN KEMATIAN AL MUBAROK
BAB I
KELEMBAGAAN
Pasal 1
NAMA LEMBAGA
1) Nama Lembaga yang dimaksud adalah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok
2) Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok adalah lembaga informal .
Pasal 2
KEDUDUKAN
Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok . ini berkedudukan di Kabupaten Malang , Dusun Krajan RT 01 RT 6 RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4
LANDASAN
Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI
Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Allah SWT dan meringankan beban Umat
MISI
- Menggiatkan Dzikir dan Tahlil
- Mempererat Ukuwah Dengan Menanamkan Rasa Empati dan Kepedulian
- Membudayakan Sedekah.
TUJUAN
Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok bertujuan sebagai berikut;
1) Sebagai sarana Ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
2) Sebagai sarana syiar Dakwah dan ukhuwah Islamiyah, yang berazaskan Hujjah Ahlu sunnah wal jamaah..
3) Sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
4.) Sebagai sarana pelayanan pemulasaraan jenazah.
Pasal 6
Untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud pasal 5, Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok mengadakan kegiatan sebagai berikut ;
1) Melakukan kegiatan Tahlilan routine setiam malam Jum’at kecuali Malam Jum’at Legi setiap bulan.
2) Melakukan pembinaan dan pengelolaan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok 3) Membantu pengelolaan jenazah bagi anggota
BAB III
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
PENGURUS
1) Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok diurus dan dikelola oleh pengurus yang telah dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Majelis Jamaah Tahlil Al Mubarok.
2) Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dipilih dari dan oleh Jamaah Tahlil Al Mubarok untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
3) Kepengurusan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pengurus lain yang kebutuhannya disesuaikan dengan kondisi objektif.
4) Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ;
a) Penasehat
b) Ketua
c) Sekretaris
c) Bendahara
d) Beberapa orang pada bidang tertentu
5) Susunan secara rinci Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
6) Seorang pengurus sewaktu waktu dapat digantikan karena sesuatu hal dan diputuskan dalam Musyawarah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok.
Pasal 8
PENASEHAT
1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Musyawarah Jamaah Tahlil Al Mubarok.
2) Penasehat dapat diangkat dari Jamaah maupun bukan Jamaah yang dipandang mampu dan mau ditunjuk sebagai Penasehat.
3) Penasehat bertugas memberikan saran, anjuran dan nasehat kepada Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan baik.
Pasal 9
TUGAS PENGURUS
1) Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok
2) Menyelenggarakan Musyawarah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok.
3) Mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok
Pasal 10
HAK-HAK PENGURUS
Setiap Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok mempunyai hak-hak sbb ;
1) Menghadiri dan memberikan hak suara dalam setiap rapat pengurus dan Musyawarah
2) Menyusun Anggaran Keuangan dan program kerja/kegiatan .
3) Melakukan pembelaan diri terkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai Pengurus.
Pasal 11
ANGGOTA
Anggota Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok adalah Jamaah Jamaah Tahlil Al Mubarok. dan masyarakat Muslim yang bertempat tinggal tetap di Dusun Krajan RT 01 RT 6 RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis
Pasal 12
HAK-HAK ANGGOTA
Setiap Anggota Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok mempunyai hak sbb ;
1) Menghadiri dan memberikan hak suara dalam Musyawarah Jamaah Tahlil Al Mubarok
2) Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok.
3) Mengajukan pertanyaan, usul, saran maupun kritik yang berhubungandengan kegiatan Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok
BAB IV
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 13
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok
Pasal 14
WEWENANG
1) Musyawarah Majelis Jamaah Tahlil Al Mubarok mempunyai wewenang sbb :
a) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jamaah Tahlil Al Mubarok b) Menetapkan program kerja/kegiatan.
c) Mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan.
d) Memilih dan mengesahkan Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok.
2) Musyawarah Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok diselenggarakan oleh Pengurus dan dapat diusulkan oleh Jamaah.
3) Musyawarah Jamaah Tahlil Al Mubarok dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan sekurang-kurangnya dalam 1 ( satu ) tahun sekali.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
SUMBER DANA
Sumber dana yang diperoleh Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok didapat dari ;
1) Uang Infaq, shodaqoh, dan amal jariyah rutin dari Jamaah Tahlil Al Mubarok setiap
malam Jum’at atau di sebut dengan Klontang dan Iuran Setiap Bulan
2) Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 16
PENGELOLAAN KEUANGAN
1) Sistem keuangan dikelola oleh Bendahara dan wakil bendahara.
2) Laporan keuangan dibuat dan dilaporkan dalam bentuk Jurnal Keuangan bulanan dan tahunan.
3) Saldo keuangan disimpan dalam rekening Bank yang ditunjuk.
4) Operasional keuangan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang telah ditetapkan dalam rapat pengurus atau musyawarah Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. dan diketahui oleh Ketua.
5) Pembayaran Iuran dilakukan setiap pertengahan bulan oleh Petugas yang telah di tunjuk.
Pasal 16
Santunan
- Santunan bagi Anggota atau keluarganya mendapatkan santunan berupa :
- Telisik 1 ( satu ) paket senilai Rp. 120.000,-
- Bunga dan peralatan lain senilai Rp. 100.000,-
- Santunan Duka sebesar Rp. 280.000,-
BAB VI
PERUBAHAN
Pasal 17
PERUBAHAN AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat. dapat dirubah dan disyahkan oleh Musyawarah Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat.
Pasal 18
PERUBAHAN NAMA
Anggaran rumah tangga Jamaah
Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dapat dirubah oleh pengurus melalui
Musyawarah
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Segala
sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini dapat diatur dalam peraturan khusus oleh
pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini
BAB VIII
KETENTUAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 20
KETENTUAN MENJADI PENGURUS
1) Beragama Islam.
2) Bertempat tinggal di wilayah Dusun Krajan RT 01 RT 6 RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut
Wetan Kecamatan Pakis
3) Tidak tersangkut pada organisasi yang dilarang pemerintah.
4) Memiliki jiwa loyalitas dan bertanggungjawab.
5) Mendapat dukungan dari anggota Jamaah Tahlil Al Mubarok .
Pasal 21
SUSUNAN PENGURUS
Susunan Pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok periode tahun 2015-2020 sebagai berikut :
1) Penasehat :1.Bpk. Sis
2.Bpk. Sudar
3.Bpk. Gisan
4. Bpk. Ridwan
2) Ketua : Bpk. M Soleh
3) Wakil Ketua : Bpk. Mustofa
4) Sekretaris : Bpk. Suwoto
5) Wakil Sekretaris : Bpk. Edi Makruz
6) Bendahara : Bpk. Lukman Hakim
7) Wakil Bendahara : Bpk. Suhartono
8) Bidang Keamanan : 1. Bpk. Rokhim
2. Bpk. Suwandi
9) Bidang Pembangunan & Perlengkapan : 1.Bpk. Manan
2.Bpk. Khoiri
2.Bpk. Khoiri
10. Penanggung Jawab Gudang 1. Bpk. Ahmad Fauzi
11) Bidang Pengembangan Dana :
Penanggung Jawab RT 01 1.Bpk. Safi’i
2.Bpk.
2.Bpk.
Penanggung Jawab RT 06 1.Bpk. Khoiri
2.Bpk. Reza
Penanggung Jawab RT 07 1.Bpk. Edy Suyanto
2.Bpk. Khamim
Penanggung Jawab RT 08 1.Bpk. Maulan
2.Bpk. Dimas
2.Bpk. Reza
Penanggung Jawab RT 07 1.Bpk. Edy Suyanto
2.Bpk. Khamim
Penanggung Jawab RT 08 1.Bpk. Maulan
2.Bpk. Dimas
Pasal 22
KETENTUAN MENJADI ANGGOTA
1) Beragama Islam.
2) Semua warga yang bertempat tinggal di wilayah Dusun Krajan RT 01 RT 6 RT 07 RT 08 RW 05 Desa Bunut Wetan Kecamatan Pakis
3) Menyetujui AD/ART Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok
Pasal 23
HAK DAN KWAJIBAN ANGGOTA
1. KWAJIBAN ANGGOTA:
a. Membayar Iuran Rp. 2.500,- per bulan
b. Menghadiri / mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok.
c. Ta'ziah dan melaksanakan penyelesaian jenazah
2. HAK ANGGOTA
a. Mendapatkan santunan apabila meninggal dunia
b. Menggunakan Barang Inventaris
c. Memberikan Pendapat dan Saran
d. Mengetahui Kondisi Keuangan secara jelas dan lengkap
.
Pasal 23
RAPAT PENGURUS
1) Rapat pengurus Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
2) Dalam rapat pengurus dihadiri oleh pengurus yang mempunyai hak suara sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku.
Pasal 24
MUSYAWARAH
1) Musyawarah Majelis Jamaah Tahlil Al Mubarok diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun sekali.
2) Musyawarah majelis Jamaah Tahlil Al Mubarok dihadiri oleh Pengurus dan anggota (jamaah)
3) Musyawarah Jamaah Tahlil Al Mubarok mengagendakan tentang sbb ;
a) Pergantian dan pemilihan Pengurus.
b) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
c) Merencanakan program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim.
BAB XI
LAIN LAIN
Pasal 25
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
Dalam pengadaan sarana dan prasarana Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok melalui usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku
Pasal 26
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran rumah tangga Jamaah Tahlil dan Rukun Kematian Al Mubarok dapat dirubaholeh pengurus melalui Musyawarah
Pasal 27
PENUTUP
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini,dapat diatur dalam peraturan khusus oleh pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini.
Ditetapkan di : Bunut Wetan
Ditetapkan di : Bunut Wetan
Pada Tanggal : ----------------------------
PENGURUS Jamaah Tahlil Al Mubarok
Ttd Ttd
KETUA SEKRETARIS