Senin, 27 April 2015

KWAJIBAN MUSLIM KEPADA SEORANG MUSLIM YANG MENINGGAL DUNIA

Wajib hukumnya bagi kita sesama muslim untuk merawat jenazah saudara kita yang muslim sampai paripurna. Ada tata cara yang harus di lakukan dalam melakukam pemulasaraan jenazah bagi saudara  muslim kita. 
Berikut ini tata cara perawatan jenazah yang kami ambil dari beberapa sumber semoga membawa manfaat bagi pembaca dan sekaligus selalu menjadi pengingat bagi kita bahwa dunia ini hanyalah sarana untuk menyongsong kehidupan sebenarnya yang akan di mulai ketika manusia bertemu dengan ajal.
1. MEMANDIKAN JENAZAH
Memandikaan jenazah yang telah diajarkan oleh Nabi shollahu'alaihi wa sallam:
a. Mewudhukan jenazah
-Membaca BASMALAH,
- Mencuci kedua telapak tangan si mayat sebanyak tiga kali, 
- Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya sebanyak tiga kali, 
- Membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, Mencuci tangan kanan dan kirinya sampai siku sebanyak tiga kali, 
- Mengusap kepalanya dimulai dari pangkal depan kepala sampai kebelakang, kemudian mengembalikannya ke depan, serta mengusap kedua telinganya. Lalu mencuci kaki kanan dan kaki kirinya sebanyak tiga kali
b. Menyiramkan air yang dicampur perasan daun bidara atau yang menggantikan daun bidara, seperti sabun, sampo, dan yang lainnya. Kita menyiramkan kepala si mayat dengan air tersebut sambil membasuh dengan busanya
c. Membasuh kedua sisi tubuh simayat dimulai: Membasuh bagian kanan tubuh si mayat dimulai dari pundak sampai telapak kaki kanan dengan membalikan tubuhnya ke sebelah kiri, Membasuh bagian kiri tubuh si mayat dimulai dari pundak sampai telapak kaki kiri dengan membalikan tubuhnya kekanan, ini adalah pembasuhan sebanyak sekali, Kemudian kita mengulangi pembasuhan sekali lagi dengan alas dan aurat mayat harus tetap tertutup, Jika kita hendak menjadikan pembasuhan sebanyak tiga kali maka pada siraman terakhir kita siramkan air kapur barus, Pada siraman ketiga ini kita siramkan kepala si mayat dengan air kapur barus, kewajahnya, kemudian kita membasuh bagian tubuh sebelah kanan si mayat dari pundak sampai telapak kaki kanan dengan membalikan tubuhnya kesebelah kiri, Kemudian membasuh bagian tubuh sebelah kiri si mayat dari pundak sampai ke telapak kaki kiri dengan membalikan tubuhnya kesebelah kanan dengan catatan aurat mayat harus tetap tertutup.
d. Tubuh si mayat dikeringkan dengan handuk, kemudian rambutnya (untuk wanita) dikepang menjadi tiga dan diletakan dibelakang tubuhnya. Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib mengkafaninya

2. MENGKAFANI JENAZAH
a. Pembelian kain kafan di ambil dari harta si mayat ( ditempat kami kain kafan sudah inklud dalam santunan Rukun Kematian.
b. Menutup seluruh bagian tubuh mayat.
c. Kain kafan berwarna putih, Rasulullah shollahu'alaihi wa sallam bersabda: "Pakaikanlah pakaian kalian yang putih, karena ia sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah (mayat) dengannya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi: Ahkamul Janaiz: 82).
d. Tidak boleh berlebihan dalam kafan dan melebihkannya di atas tiga lembar, karena hal ini menyelisihi kafan Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam dan termaasuk menyi-nyiakan harta
e. Kafan wanita sama dengan kafan laki-laki, karena tidak ada dalil shohih yang membedakannya
f. Berkaitan dengan tata cara mengkafani, baik , cara membungkus jenazah dengan kafan ataupun tata cara mengikat kain kafan, maka tidak ada dalil yang mengkhususkan tata cara pelaksanaannya. Selama seluruh tubuh mayat tertutupi oleh kain kafan dengan baik, insya Alloh itu sudah cukup. Wallahu a'lam.

3. MENSHOLATKAN JENAZAH
 Disyari'atkan mengangkat kedua tangan hanya pada takbir pertama saja. Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam bersabda: "Dari Ibnu 'Abbas : Bahwasnnya Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya pada takbir pertama dalam sholat jenazah, lalu tidak mengulanginya (pada takbir selanjutnya." (HR. Daruquthni: Ahkamul Janaiz: 167).

Boleh juga mengangkat kedua tangan pada setiap takbir, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu 'Umar rodhiyallahu 'anhu. (HR. Al-Baihaqi). Setelah takbir, kemudian meletakan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakan di dada. (HR. Bukhori).

Takbir yang pertama:
Membaca Al-Fatihah dan surat lain. (HR. Bukhori, Abu Dawud) "Berkata Abu Tholhah: "aku pernah menyolatkan jenazah di belakang Ibnu 'Abbas. Beliau membaca Al-Fatihah dan surat". (HR. Bukhori, Abu Dawud).Bacaan dalam sholat jenazah adalah sir atau pelan-pelan/tidak dikeraskan. (HR. Nasa'i)

Takbir yang kedua:
Membaca sholawat kepada Nabi shollahu'alaihi wa sallam. (HR. Baihaqi).

Takbir yang lainnya:
Mengikhlaskan do'a kepada Alloh untuk jenazah. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah). Hendaknya berdo'a dalam sholat jenazah dengan do'a-do'a yang ditutunkan oleh Rosulullah shollahu'alaihi wa sallam.Setelah itu mengucapkan salam dua kali, (1) ke kanan dan (1) ke kiri. (HR. Baihaqi). Atau boleh mencukupkan hanya satu salam saja. (HR. Hakim). "Bahwa Rasulullah shollahu'alaihi wa sallam menyolatkan jenazah. Maka beliau bertakbir, empat kali dan melakukan salam sekali." (HR. Hakim: Ahkamul Janaiz: 16). Salam diucapkan dengan pelan baik imam maupun makmum. (HR. Baihaqi).

Tidak boleh sholat jenazah pada waktu-waktu yang terlarang, yaitu tatkala matahari terbit, pada tengah hari, dan ketika matahari akan tenggelam (kecuali karena darurat).Sebagaimana Rasululloh shollahu'alaihi wa sallam bersabda: "Dari 'Uqbah bin 'Amir berkata: Tiga waktu yang Rasululloh shollahu'alaihi wa sallam melarang kami untuk sholat atau mengubur mayat, yaitu: Ketika terbit matahari sampai meninggi, ketika matahari di tengah-tengah langit sampai tergelincir, dan ketika matahari akan terbenam sampai terbenam. (HR. Muslim).

4. MEMIKUL DAN MENGIKUTI JENAZAH
Wajib memikul mayat dan mengikutinya, hal ini termasuk hak mayat muslim atas kaum muslimin lainnya. (HR. Bukhori, Muslim).
Mengikuti mayat ada dua derajat:
1. Mengikutinya di keluarganya sampai menyolatkannya.
2. Mengikutinya di keluarganya sampai selesai penguburannya dan inilah yang lebih utama.

Rasululloh shollahu'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa menyolatkan jenazah namun tidak mengiringinya, maka baginya pahala satu qiroth. Jika ia sampai mengiringinya, baginya dua qiroth. Dikatakan: apa itu qiroth? Qiroth itu yang paling kecil seperti gunung uhud. (HR. Muslim).

Mengikuti Jenazah hanya diperuntukan untuk laki-laki, tidak untuk wanita. Berdasarkan larangan Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam: "Berkata Ummu 'Athiyyah rodhiyallahu 'anha: "Kami para wanita dilarang mengiringi jenazah, namun (larangan itu) tidak ditegaskan atas kami." (HR. Bukhori, Muslim).LARANGAN DI ATAS SIFATNYA TANZIIH (TIDAK SAMPAI KEPADA HARAM)

Jenazah tidak boleh diikuti dengan apa-apa yang menyelisihi syari'at seperti menagis dengan keras dan mengikutinya dengan kemenyan.  "...termasuk juga ucapan-ucapan yang tidak dicontohkan oleh Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam dalam mengiringi jenazah.

Rasululloh shollahu'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh jenazah diiringi dengan suara atau api." (HR. Abu Dawud). Adapun yang diperintahkan adalah diam, tidak berbicara, berpikir serta merenung, terhadap apa yang dilihatnya. Wajib berjalan cepat membawa mayat akan tetapi tidak sampai berlari-lari kecil.
Boleh berjalan di depan mayat, di belakangnya (ini yang paling utama) atau di sebelah kanannya, atau di sebelah kirinya. . Adapun yang paling utama berjalan di belakang mayat, karena Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam bersabda: "Dan ikutilah jenazah..." (Al-Wajiz: 173).
Boleh berkendaraan ketika kembali dari penguburan dan tidak makruh. . Adapun membawa jenazah dengan kereta atau mobil yang dikhususkan untuk jenazah dan para pelayat mengantarkannya dengan mobil-mobil, maka ini tidak disyari'atkan. .
Karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang kafir dan menghalangi tujuan mengiringi jenazah dan memikulnya yaitu mengingatkan manusia akan akhirat, apalagi hal itu akan menyedikitkan orang yang mengiringi dan mengharapkan pahala dari mengiringi jenazah. 
Berdiri untuk (menghormati) jenazah sudah dihapus hukumnya (dimansukh) maka tidak dilakukan. Disunnahkan bagi orang yang telah memikul jenazah untuk berwudhu, (akan tetapi tidak diwajibkan. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).

5. MENGUBUR JENAZAH
Wajib mengubur mayat walaupun orang kafir. 
Hal ini sebagaimana sabda Rosulullah shollahu'alaihi wa sallam ketika paman beliau (Abu Tholib) meninggal: "Pergilah dan kuburkan ia..." (HR. An-Nasa'i: )
Mayat muslim tidak boleh dikuburkan dengan mayat orang kafir, dan mayat orang kafir tidak boleh dikubur dengan mayat muslim.
Menurut Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam, mengubur mayat adalah di pekuburan umum. (Ahkamul Janaiz: 173) Kecuali para Syuhada, mereka dikubur di tempat meninggalnya dan tidak boleh dipindahkan di pekuburan.
Adapun Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam beliau dikubur di kamarnya (bukan di pekuburan umum), maka ini merupakan kekhususan bagi beliau. (Ahkamul Janaiz: 174).

Tidak boleh mengubur jenazah pada waktu-waktu yang terlarang: Tatkala matahari terbit, pada tengah hari dan tatkala matahari akan terbenam. (HR. Muslim). Juga tidak boleh di waktu malam kecuali karena terpaksa. (HR. Muslim). Sebagaimana Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam pernah menguburkan mayat pada waktu malam dengan diterangi lampu. (HR. Tirmidzi: Ahkamul Janaiz: 180).

Wajib hukumnya untuk mendalamkan kubur, meluaskannya dan membaguskannya (galiannya). Rosulullah shollahu'alaihi wa sallam bersabda: "Galilah, luaskan dan baguskanlah. (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 182).

Diperbolehkan dua hal dalam kubur, yaitu lahad dan syaq. (Ahkamul Janaiz: 182)

Namun yang pertama (lahad) lebih utama. (Ahkamul Janaiz: 182)

Tidak mengapa dalam satu kubur dikuburkan dua mayat atau lebih ketika dalam keadaan darurat dan didahulukan mayat yang lebih utama.

Sebagaimana sabda Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam untuk para Syuhada Uhud karena banyaknya mereka: "Kuburkanlah dua atau tiga orang di satu kubur, dan dahulukanlah yang paling banyak hafalan Qur'annya". (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 182).

Adapun yang menurunkan mayat adalah laki-laki meskipun mayatnya adalah wanita. (Ahkamul Janaiz: 186).

Wali-wali mayat (keluarga/kerabat) lebih berhak untuk menurunkan mayat. (Ahkamul Janaiz: 186).

Sebagaimana Firman Alloh Ta'ala: "Dan orang-orang yang memiliki hubungan darah satu sama lain lebih berhaq (waris-mewarisi) di dalam kitab Alloh dari pada orang-orang Mukmin dan Muhajirin" (Al-Ahzab: 6).

Suami boleh mengurusi sendiri penguburan istrinya. (HR. Ibnu Majah: Ahkamul Janaiz: 67).

Disyaratkan bagi orang yang menurunkan mayat ke dalam kubur, pada malam harinya tidak menggauli istrinya (bersetubuh dengan istrinya). (HR. Bukhori).

Hal ini sebagaimana tatkala pemakaman anak perempuan Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam, maka Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam memerintahkan kepada Abu Tholhah rodhiyallahu 'anhu untuk turun ke kubur, atau menguburkannya karena beliau (Abu Tholhah) tidak mempergauli istrinya semalam sebelum pemakaman.

Sunnah Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam memasukan jenazah adalah dari kaki kubur (arah kaki). Sebagaimana sabda Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam: "Al-Harits mewsiatkan agar ia disholatkan oleh 'Abdullah bin Zaid, maka Abdulloh bin Zaid-pun mensholatkannya lalu memasukannya ke dalam kubur dari arah kaki kubur seraya berkata: "ini termasuk sunnah". (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 190).
Mayat dibaringkan di atas lambung kanannya dan wajahnya dihadapkan ke qiblat. (Ahkamul Janaiz: 193).
Orang yang meletakan mayat ke dalam kubur mengucapkan: "Dengan nama Alloh dan di atas sunnah Rosulullah" (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 193).

Disunnahkan bagi orang yang menghadiri penguburan untuk menaburkan tanah sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.

Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam pernah menyolatkan jenazah, kemudian tatkala selesai penguburannya, beliau menaburkan tanah sebanyak tiga kali ke kuburnya. (HR. Ibnu Majah: Ahkamul Janaiz: 193).

Setelah penguburan, disunnahkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menaikan kubur dari tanah dengan tinggi satu jengkal (tidak diratakan dengan tanah). (HR. Baihaqi: Ahkamul janaiz: 195).
2. Memberinya tanda dengan batu, atau yang semisalnya agar dapat dikenali. (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 197).
3. Berdiri di sekitar kubur dan mendo'akan kemantapan bagi mayat dan memohonkan ampunan serta memerintahkan orang-orang untuk melakukan (hal serupa). (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 197).
Adapun Rosululloh shollahu'alaihi wa sallam ketika selesai menguburkan mayat dan berkata: "Mintakanlah ampun untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan baginya, karena ia sekarang sedang dimintai pertanggung jawaban". (HR. Abu Dawud: Ahkamul Janaiz: 198).
Selama penguburan, boleh duduk-duduk di sekitar kubur dengan maksud untuk mengingat kematian dan apa-apa yang terjadi setelah kematian.
Sumber :datariau

0 komentar:

Posting Komentar

 

About

Site Info

Text

TAHLIL & RUKUN KEMATIAN AL MUBAROK Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers